Semenjak Perang Dunia I berakhir, Daulat Turki Usmani yg dipandang
sebagai khalifah termasuk oleh kaum Muslimin Indonesia, diperebutkan
oleh kaum nasionalis Turki pada tahun 1922 yang dipimpin Musthafa Kemal
Pasha dengan menghapus kekuasaan Sultan menjadi negera Republik.
Perkembangan ini menimbulkan kebingungan pada umat Islam yg mulai
berpikir untuk membentuk suatu khilafah baru. Masyarakat Islam Indonesia
juga merasa ikut bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah
tersebut, melalui Kongres Khilafah di Mesir pada Maret 1924. Sebagai
sambbutan, umat Islam Indonesia diwakilii ormas Islam membentuk Komite
Khilafah di Surabaya pada tanggal 4 Oktober 1924 dengan; - Wondoamiseno (Sarekat Islam) sebagai Ketua
- KH. A. Wahab Chasbullah sebagai Wakil.
Akan tetapi, Kongres Khilafah di Mesir ditunda karena perhatian umat
Islam tertuju perkembangan dimana Raja Ibnu Saud dan Tentara Wahhabi
mengusir Syarif Husein dari Mekkah tahun 1924. Segera setelah itu,
pemimpin Wahabi itu mulai melakukan pembersihan praktek-praktek agama
sesuai dengan faham mereka seperti; -Memangkas makam Nabi dan para sahabat,
-Membangun Kuburan,
-Membaca Do’a bersama,
-Ajaran ber-Mazhab,
-Termasuk tradisi yang menggurat di Mekkah dan Madinah.
Tindakan ini mendapat sambutan baik dari Islam modernis di Indonesia, dan mendapat penolakan kalangan tradisionalis.
Akhirnya Kyai Wahab mengambil inisiatif mengadakan rapat dengan
sejumlah ulama senior dan sepakat mendirikan Komite Hijaz yang kemudian
diubah namanya menjadi Nahdlatul Ulama beranggotakan:
Untuk mengirimkan delegasi langsung menghadap kepada Raja Ibnu Saud yang diantaranya berisikan;
-Ajaran mazhab empat dihormati dan kebebasan untuk melakukan praktek
peribadatan lain(Raja menerima usul tsb meski yg terakhir tidak ada
jawaban jelas)
-Prinsip para ulama berpegang pada kaidah
“al-muhafazhah ‘ala qadim al-shalih wa al-akhdzu bil jaded al-ashlah”
(menjaga kesinambungan tradisi lama yg baik, dan mengambil tradisi baru
yg baik)\
-Mengkaji kitab2 klasik untuk diketahui apakah termasuk kitab dari Ahlus Sunah Wal Jamaah atau Ahli Bid’ah Dan sebagainya..
No comments:
Post a Comment