Pages

Wednesday, April 9, 2014

Hukum Qadla(Membayar/Mengganti)Waktu Shalat

Oleh: Penulis,

Keberadaan wajibnya hukum qadla shalat terdapat perbedaan pendapat. Pandangan yang mengatakan tidak wajib adalah pendapat Imam Ibn Taimiyah dan Ibnu Hazmin--biasanya kelompok yang suka menyebut "kembali ke Al-Qur'an dan As-Sunnah"--(pengikut kaum Wahhabi-Salafi atau Islam Fundamentalis). Mereka berhujjah/berpendapat bahwa Islam telah mewaibkan shalat dan tidak boleh menangguhkannya walaupun sakit, musafir, atau dalam peperangan; ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah tidak boleh mengqadha sholat yang tertinggal, cukup dengan taubat dan shalat sunah yang banyak untuk menggantikannya.

Sedangkan semua Imam Mazhab--kelompok Ahlu Sunnah wal Jama'ah--(atau ASWAJA yang terdiri Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hanbali yang menjadi Muslim Mayoritas di dunia atau juga disebut Sunni) memasukkan hal ini sebagai perkara wajib. Mereka berhujjah atau berpendapat bahwa jika qadla ini diwajibkan atas orang yang lupa dan tertidur, yang keduanya dimaafkan, maka kewajibannya atas orang yang tidak dimaafkan dan orang yang durhaka jauh lebih layak.

MENYIKAPI PERBEDAAN
 
Perlu diperhatikan, bahwa tulisan ini bukan untuk menghakimi perbedaan kedua pendapat tersebut. Penulis menganjutkan kepada mereka yang mampu untuk tidak pernah meninggalkan shalat wajib, sehingga tidak akan pernah muncul perkara qadla shalat. Hukum qadla shalat dimunculkan oleh para Imam Mujtahid diperuntukkan bagi mereka yang pernah meninggalkan shalat wajib dan mau berhukum kepada fiqih Imam Mazhab tersebut.

Yang dimaksud dengan shalat qadla adalah melakukan shalat di luar waktu yang telah ditentukan, untuk menggantikan shalat wajib harian yang tertinggal. Sedangkan shalatwajib adalah shalat yang hukumnya wajib serta harian tepat menurut waktu yang ditentukan. Pengertian qadla hanya berlaku bagi shalat harian (5 waktu).

Sedangkan untuk shalat wajib lainnya seperti shalat Jum'at, Ied dan sebagainya, tidak ada kewajiiban untuk mengqadlanya saat tertinggal, kecuali untukshalat gerhana mataharidan gerhana bulan total yang diharuskan untuk melakukannya di luar waktu(qadla gerhana total). Saat melakukannya tidak diharuskan dengan niat qadla, cukup dengan niat melakukan shalat.

HUKUM BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

Bagi Imam Mazhab, pentingnya membayar/mengganti/mengqadla waktu shalat, disebabkan oleh dasar-dasar berikut;

Allah SWT berfirman: "Maka akan datang generasi sesudah mereka yang melalaikan shalan dan mengikuti hawa nafsu maka mereka itu akan bertemu dengan kesesatan" (QS. Maryam: 59)

Al-Qur'an menggambarkan dialog antara orang-orang penghuni surga dengan penghuni neraka Saqar:
"Apakah yang menyebabkan kalian masuk ke dalam neraka Saqar?" Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi orang makan miskin dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya dan adalah kami mendustakan hari pembalasan" (QS. al Muddatstsir: 42-46)

Rasulullah SAW bersabda, riwayat dari Muaz bin Jabal: "Janganlah engkau tinggalkan shalat dengan sengaja, karena orang yang meninggalkannya dengan sengaja akan terlepas dari lindungan Allah SWT"(HR.Thabrani)

Ibnu Abbas berkata: "Siapa-siapa yang meninggalkan shalat sesungguhnya ia telah kafir"

Hadis riwayat dari Abi Qatadah dia berkata, dilaporkan kepada Rasulullah SAW orang yang tertidur sehingga terlewat waktu shalat, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya tidur tidak termasuk mengabaikan shalat, hanya saja lalai ketika sadar. Bila salah seorang dari kamu lupa shalat, atau tertidur maka shalatlah apabila dia ingat" (HR.Tirmidzi)

Dalam sebuah riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, "Bila seseorang diantaramu tertidur hingga meninggalkan shalat atau lupa mengerjakannya, hendaknya ia mengerjakannya jika telah ingat. Karena Allah berfirman: dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku" (Thaha: 14)

Nah, supaya tidak menjadikan diri itu kafir, maka lakukanlah shalat. Dan masih banyak riwayatnya yang tidak perlu saya bahas secara panjang disini.

Bagi mereka yang shalatnya tertinggal karena lupa atau tertidur, tidak dianggap berdosa setelah mereka mengqadla' kewajiban-kewajiban tadi, karena saat mereka lupa kewajibannya ditangguhkan sampai mereka ingat kembali atau dengan hilangnya alasan-alasan tadi.

Sedangkan bagi mereka yang meninggalkan shalat dalam keadaan sadar(sengaja), mereka harus bertaubat dan harus membayar khaffarat dengan mengqadla semua shalat yang ditinggalkannya.

Kewajiban qadla ditetapkan kepada mereka yang memiliki kewajiban ada' dan kewajiban qadla jatuh dengan jatuhnya kewajiban ada'. Kurang warasnya akal, anak-anak(mereka yang belum menanggung kewajiban), kufur, atau keluarnya darah haid, nifas(sehabis melahirkan),pada semua keadaan tersebut tidak wajib qadha (karena kewajiban ada' terangkat dari mereka) sampai kewajiban ada' terpikulkan kembali kepada mereka (dengan pulihnya keadaan)

Tiga perkara yang menyebabkan hilangnya kewajiban qadla:
1. Melaksanakan kewajiban tepat pada waktunya.
2. Meninggalnya seseorang sebelum masuknya waktu shalat.
3. Kufur, kecuali bagi yang murtad kemudian bertaubat kembali.

(bersambung...)

 
 

No comments:

Post a Comment