Pages

Saturday, November 1, 2014

Jenggot Bukan Sunah Rasul ?

Memelihara jenggot merupakan sunnah Nabi, banyak dalil menerangkan masalah ini, misalnya hadis dari Aisyah diriwayatkan Muslim, Rasulullah bersabda, “sepuluh perkara adalah fitrah, di antaranya mencukur kumis dan menumbuhkan jenggot”. Demikian tulisan Ilham Kadir dengan judul Membela “Jenggot” Sunnah Rasul yang dimuat Tribun Timur Edisi Jumat/22/08/2013, halaman 27.

Ilham Kadir, guru SMPN 2 Enrekang, bukan pakar hadis. Latar belakang keilmuannya tentang hadis masih tergolong miskin. Ini dikarenakan sangat tekstual dalam memahami hadis seperti dalam opininya. Matan hadis yang dikutipnya tidak lengkap sementara dalam memahami sebuah hadis harus dilihat munasabah (hubungan) matan hadis sebelumnya, tidak pula mengemukakan asbab wurud al-hadis (latar belakang histori dan situasi) hadis tersebut disabdakan, sementara tekstual dan kontekstual matan hadis baru bisa dipahami secara akurat setelah mencermati asbab wurud-nya.

Matan hadis tentang itu berdasarkan hasil takhrij (penelurusan melalui kamus Hadis) ditemukan dalam Bukhari (5443 dan 5893), Muslim (260, 380, 381, 382, 383), Turmuzi (2687 dan 2688), al-Nasai (15, 4959, 4960, 5131). Dari sini diketahui ada dua redaksi hadis yang berbeda matannya.

Pertama, Inhaku al-syawariba wa a’fu al-lihay (habiskanlah kumis dan biarkan jenggot seadanya).

Kedua, juzzu al-syawariba wa arkhu al-lihay khalifu al-majusa (pendekkanlah kumis dan pelihara jenggot, selisihilah kaum Majusi) karena mereka, terutama Majusi pedesaan memiliki kebiasaan memanjangkan kumis dan mencukur jenggot, tetapi di Mekah kebiasaan itu rupanya tidak berlaku karena Abu Lahab, Abu Jahal dan pemuka kaum Kafir di Mekah saat itu juga berjenggot, apa bedanya dengan sahabat lain.

Jadi perintah dalam matan hadis ini diperuntukkan kepada sahabat Nabi di pedesaan yang berinteraksi dengan kaum Majusi karena ternyata sahabat Nabi, Ibnu Umar yang juga mendengar langsung hadis itu disabdakan, memotong jenggotnya jika merasa terlalu panjang.

Ditinjau segi asbab wurud hadis berkenaan dengan historinya, pada masa Nabi atau bersamaan saat hadis itu disabdakan, di daerah pedesaan khususnya di negeri Ajam memang terlihat dikotomi antara muslim dan non-muslim sehingga dibutuhkan suatu identitas untuk membedakan di antaranya.

Ketika itu, hadis diyakini sebagai suatu hal yang harus dipenuhi, sehingga menjalankan apa yang diperintahkan oleh Nabi untuk mereka merupakan kewajiban yang harus dilakukan, sehingga kandungan matan hadis tersebut selain bersifat lokal juga temporal, tidak bersifat universal. Konteks kekinian, hal tersebut dianggap tidak relevan dengan melihat bahwa banyak pula umat non-muslim yang memanjangkan jenggotnya.

Ditinjau segi asbab wurud hadis berkenaan dengan situasinya, perintah Nabi untuk memanjangkan jenggot memang relevan untuk orang-orang Arab, terutama Pakistan, yang secara ilmiah dan alamiah dikaruniai jenggot yang subur. Tingkat kesuburan dan ketebalan rambut milik orang-orang Indonesia tidak sama dengan mereka.

Bahkan sebagian besar di antara kita tidak bisa tumbuh jenggotnya padahal agamawan, sebutnya misalnya pakar tafsir Qurais Shihab Shihab, atau di Sulawesi Selatan saat ini ulama kharismatik, AGH. Sanusi Baco, AGH. Bakri Kadir, AGH. Baharuddin HS, Allahu Yarham AGH. Harisah Qaddasallahu Sirrah, (kalau di kalsel ada KH. Zaini Ghani Sekumpul) dan sederetan ulama lainnya, justru tidak ditakdirkan untuk berjenggot, nah apakah ulama kharismatik ini bisa divonis tidak mengikuti sunnah.

Sangat naïf bila jenggot dijadikan sebagai ukuran sunnah, karena akan terlihat bahwa yang menjalankan Islam dengan kaffah hanyalah mereka yang berjenggot sementara yang lain pengingkar sunnah.

Kembali pada definisi hadis, adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi saw. Jenggot tidak masuk dalam definisi tersebut, tetapi masuk pada ciri khas fisik Nabi dan ciri ini tidak bisa mengikat pada semua umat Islam. Sama halnya dengan perintah menikahi empat orang perempuan (QS. al-Nisa/4:3) bukan kewajiban bagi semua kaum laki-laki sehingga perintah tersebut tidak bisa mengikat pada semua umat Islam.

Harus dimengerti bahwa jenggot terdiri dari tiga kategori. Pertama, jenggot biologis seperti orang-orang Arab, Kedua, jenggot ideologis seperti orang-orang yang memaksakan dirinya berjenggot dengan berbagai cara misalnya membeli obat penumbuh-penyubur jenggot.

Ketiga, gabungan idiologis-biologis. Kategorisasi ini, hendaknya disesuaikan dengan individu masing-masing, bagi mereka yang tidak bisa tumbuh jenggotnya, tidak usah dipaksakan. Mereka yang dikarunia tumbuh subur jenggotnya, silakan pelihara dan rawat dengan rapih jika memungkinkan tetapi jangan dijadikan sebagai simbol sunnah karena itu hanya sebagai assesoris fisik.

Dengan begitu, bagi yang berjenggot jangan divonis salah, sebaliknya yang tidak berjenggot jangan divonis tidak mengikuti sunnah Nabi. Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq. (*)
-----------------------------------------
Oleh:
Mahmud Suyuti
Ketua MATAN Sulawesi Selatan/ Dosen Hadis dan Mantan Kepala Laboratorium Hadis UIM Makassar

No comments:

Post a Comment