Pages

Friday, January 9, 2015

Agama Tidak Perlu Dilegal-Formalkan





Para Pendiri Bangsa Sadar bahwa Negara yang akan mereka perjuangkan dan pertahankan bukanlah Negara yang didasarkan pada dan untuk Agama tertentu, melainkan Negara Bangsa yang mengakui dan melindungi segenap Agama, beragam Budaya dan Tradisi yang telah menjadi bagian Integral Kehidupan Bangsa Indonesia.

Para Pendiri Bangsa Sadar bahwa di dalam Pancasila Tidak ada Prinsip yang bertentangan dengan Ajaran Agama. Sebaliknya, Prinsip-Prinsip Pancasila justru merefleksikan Pesan-Pesan Utama semua Agama, yg dalam Ajaran Islam dikenal sebagai Maqashid al-syari’ah yaitu Kemaslahatan Umum ( al-maslahat al- ‘ammah, the common good). 


Dengan Kesadaran demikian mereka menolak Pendirian atau Formalisasi Agama dan menekankan Substansinya. Mereka memposisikan Negara sebgai Institusi yang mengakui Keragaman, Mengayomi semua Kepentingan, dan Melindungi Segenap Keyakinan, Budaya,dan Tradisi Bangsa Indonesia. 

Dengan cara demikian, melalui Pancasila mereka Menghadirkan Agama sebagai Wujud Kasih Sayang Tuhan bagi seluruh Makhluknya (Rahmatan lil Alamin) dalam arti sebenarnya . Dalam Konteks Ideal Pancasila ini, setiap oarang bisa saling membantu untuk Mewujudkan dan Meningkatkan Kesejahteraan Duniawi,dan Setiap oarang bebas Beribadah untuk meraih Kesejahteraan Ukhrawi. 

( KH. Abdurrahman Wahid )

No comments:

Post a Comment